Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar: Rugikan Negara, Langgar Hukum

×

APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar: Rugikan Negara, Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – 19 Mei 2025 – Dewanusantaranews.com – Maraknya praktik galian C ilegal di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat menjadi sorotan tajam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pendapatan negara dan daerah, serta mematikan usaha penambang rakyat yang taat pajak dan regulasi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APRI Kalimantan Barat, Adi Normansyah, dalam keterangan persnya kepada media, Senin (19/5), mengungkap bahwa sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kalbar memanfaatkan lahan HGU untuk melakukan kegiatan galian C (pengambilan material tambang seperti tanah dan batu) tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang.

Baca Juga  Bupati Simalungun Buka MTQN Ke-23 Tingkat Kecamatan Bandar Masilam Tahun 2026: Sarana Pembinaan Generasi Yang Berakhlak

“Ini jelas melawan hukum. Banyak perusahaan sawit menggunakan dalih surat dari Dirjen Minerba untuk menggali material di HGU-nya tanpa membayar pajak galian C. Ini mencederai pengusaha legal yang sudah membayar pajak ke negara,” ujar Adi.

Salah satu contoh kasus yang sempat mencuat adalah PT Tinting Boyok Sawit Makmur, yang beberapa tahun lalu tersandung masalah HGU dan hingga kini belum jelas penyelesaiannya di tengah masyarakat. Menurut APRI, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Adi juga menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pertanian (pengatur usaha perkebunan) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (pengatur usaha pertambangan). Hal ini, menurutnya, menimbulkan celah yang dimanfaatkan perusahaan untuk menggali material tambang tanpa izin resmi.

Baca Juga  Calon Bupati BatuBara Baharuddin Siagian Berharap Masing - Masing Pasangan Cabub Mendinginkan Massa Pendukungnya

“Apakah boleh satu rumah dua kepala? Galian C diatur jelas oleh UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 105. Jika badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan ingin menjual mineral, wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk Penjualan,” jelas Adi mengutip pasal tersebut.

Perusahaan-perusahaan sawit, menurut pengamatan APRI, menjadikan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 8 Januari 2018 No. 43/03/DJB/2018 sebagai legitimasi kegiatan galian nonkomersial. Namun surat tersebut dinilai multitafsir dan justru dimanfaatkan sebagai tameng untuk menghindari pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *