Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar: Rugikan Negara, Langgar Hukum

×

APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar: Rugikan Negara, Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini

Surat yang ditujukan kepada Ketua Umum GAPKI menyebutkan bahwa badan usaha perkebunan yang memanfaatkan mineral dalam wilayah HGU untuk kepentingan sendiri (non-komersial) tidak memerlukan izin pertambangan mineral. Namun tidak dijelaskan mekanisme pengawasan, potensi penyalahgunaan, dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Tindakan Dirjen Minerba mengeluarkan surat ini justru menjadi bumerang. Ini seperti melegalkan praktik penghindaran pajak dan membuka ruang intervensi dari oknum-oknum tertentu di daerah,” lanjut Adi.

APRI berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tidak tutup mata terhadap praktik ini, dan segera melakukan audit serta penegakan hukum. Ia juga meminta agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Minerba.

Baca Juga  Sadis! Anak 13 Tahun Dianiaya Berat di Ketapang, Polisi Tangani Kasusnya

“Pengusaha tambang legal selama ini taat membayar pajak, tetapi malah tidak diberi akses menjual material ke perusahaan sawit karena pihak sawit menggali sendiri secara ilegal. Ini merusak iklim usaha yang sehat,” pungkas Adi.

APRI mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali kebijakan dan surat-surat edaran yang multitafsir agar tidak menjadi celah pelanggaran hukum di lapangan. Penertiban galian C ilegal di dalam HGU perkebunan harus menjadi prioritas agar tidak mengganggu pembangunan daerah dan tidak merugikan keuangan negara.

Sumber : Ketua DPW APRI Kalbar Adi Normansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *