Pernyataan Adi tak berdiri sendiri. Dukungan terhadap pendekatan legal dan humanis datang dari berbagai pihak. Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menilai legalisasi pertambangan rakyat bisa menjadi instrumen ganda: memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Saat IPR diberikan, masyarakat tak lagi menjadi buruh tambang ilegal yang hidup dalam ketakutan. Mereka bisa bekerja di atas tanah sendiri dengan tata kelola yang jelas,” ujar Fransiskus.
Sementara itu, rekomendasi dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (SOLMADAPAR) menyoroti perlunya kebijakan jangka panjang berbasis edukasi. Salah satunya, mendorong Pemerintah Provinsi Kalbar menyusun rencana aksi penyadaran hukum berbasis pendekatan kultural dan humanis. Tujuannya, mengurangi ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap PETI secara bertahap.
APRI Kalbar menilai, sudah saatnya negara mengubah cara pandang terhadap tambang rakyat. Selama ini, PETI dianggap sebagai masalah kriminal semata, padahal di balik itu ada realitas sosial-ekonomi yang tak bisa diabaikan: kemiskinan struktural, keterbatasan akses pekerjaan, dan dominasi oligarki tambang.
“Legalitas bukan berarti memberi karpet
Sumber : Ketua DPW APRI Kalbar Adi Normansyah












