Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

APRI Kalbar Dorong Legalisasi Tambang Rakyat: Kritik Ketimpangan Penegakan Hukum PETI

×

APRI Kalbar Dorong Legalisasi Tambang Rakyat: Kritik Ketimpangan Penegakan Hukum PETI

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Di tengah maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat yang tak kunjung reda meski upaya penertiban terus digencarkan, Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalbar mengambil posisi berbeda: bukan semata-mata memerangi, tapi membenahi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah APRI Kalbar, Adi Normansyah, menyebut praktik PETI sebagai “masalah struktural” yang tak bisa diselesaikan hanya dengan razia dan penangkapan. “Penegakan hukum itu penting, tetapi kalau hanya menyasar masyarakat kecil yang bekerja demi makan hari ini, itu bukan solusi. Yang perlu disentuh adalah aktor intelektual di balik bisnis tambang ilegal ini: para cukong yang punya modal dan jaringan,” ujar Adi kepada wartawan, Jumat (2/5).

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Gang Bengkel, Rantau Utara

Data Kepolisian menunjukkan, sepanjang 2021 terdapat 42 kasus PETI dengan 62 tersangka di Kalbar. Namun, tidak satu pun dari tersangka itu merupakan pemodal utama. Pola yang sama terus berulang: masyarakat ditangkap, alat disita, namun operasi tambang kembali hidup dalam hitungan pekan.

APRI Kalbar menyusun respons yang tak biasa. Alih-alih menjauh dari isu PETI, mereka membangun struktur organisasi hingga ke tingkat kabupaten dan kota untuk mendampingi masyarakat tambang. Targetnya: mendorong percepatan legalisasi pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kalau negara serius ingin menertibkan, maka harus ada jalur legal yang bisa diakses rakyat. Legalitas adalah hak, bukan barang mewah,” tegas Adi.

Baca Juga  Pastikan Keamanan Tahapan Penghitungan Suara, Polres Tebing Tinggi Gencar Laksanakan Patroli

Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan visi APRI Pusat untuk mewujudkan responsible mining—pertambangan rakyat yang legal, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Legalitas yang dimaksud tak berhenti di atas kertas, melainkan dilengkapi dengan edukasi hukum, pengelolaan limbah, dan teknologi sederhana yang ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *