Tidak dilakukan proses hukum terhadap ketiga orang ini dikarenakan tidak ada pengendara yang merasa keberatan, dan hanya dilakukan pendataan, dan arahan, Ungkapnya.
“Kepada ketiganya diminta untuk mengurus kelengkapan, dan surat-surat yang sah, dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, agar tidak timbul kecurigaan sebagai Juru Parkir Liar, atau pelaku pungli”, Pungkasnya. (RS).












