“Kunci stang ke kanan guna mempersulit pembobolan kunci sepeda motor dan membuat saklar mesin atau tombol rahasia pemutus pengapian sepeda motor,” pesan Kanit Binmas.
Selanjutnya pastikan sepeda motor terkunci dengan benar dan bila ada permasalahan yang terjadi dilingkungan agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 atau WA Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 081260664044 dan bisa juga menghubungi Bhabinkamtibmas maupun Kepala Lingkungan untuk ditindak lanjuti.
Dari hasil yang dicapai, BKM dan jemaah Masjid memahami dan menerima masukan saran yang akan disampaikan kepada jemaah lainnya, sementara sosialisasi Barcode Propam Polri dilakukan penempelan sticker di dinding Masjid Musyawaroh sebagai wujud transparan dalam menindak anggota Polri yang melanggar hukum dan etika Polri. (RS).












