Kemudian,mirisnya lagi sambung Nanan,korban inisial AD ini ternyata juga cacat akibat terkena siraman air keras.Disisi lain tambahnya lagi,korban diketahui bisu dan tuli.
“Tapi terlepas apapun ya karena buk Novi ini adalah ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung dan juga masih memiliki 2 anak,nah ini juga menjadi perhatian kita disisi kemanusiaan,”ujarnya.
Terkait kasus yang menimpa Novi ini,Nanan minta hakim seadil-adilnya.Dan keadilan Hakim tersebut menurutnya sudah dilakukan tuntutan. Dimana tuntutan jaksa 8 bulan,sementara hakim memberikan vonis 14 bulan.
“Nah itu cerita yang ada. Tapi untuk mengetuk didalam hati,maka saya akan pulang ke Lubuklinggau untuk menemui keluarga korban dan Novi,untuk melihat yang sebenarnya dan sesungguhnya.Sebab itu kan tadi baru informasi yang baru saya dapat,” ungkapnya.
Namun demikian kata Nanan,untuk memperdalam informasi tersebut ia mengaku harus turun.Ia akan turun mengecek Novi dan korban.
“Dan harapannya tentu kalau bisa jangan sampai buk Novi itu di penjara,mungkin tahanan luar dengan alasan buk Novi ini bukanlah orang yang dikategorikan berbahaya,”pungkasnya.(Tukrimadoni)












