Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban serta terduga pelaku guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Polsek Kandis akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan proses penyidikan berjalan maksimal,” tutupnya.
Parlindungan Tambunan












