Seperti diketahui ,sebelumnya, Tom Lembong telah di vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Atas langkah Presiden ini, khususnya terhadap kedua Orang terdakwa (Tom Lembong dan Hasto, red) menuai gelombang protes dari Publik. Selain, dianggap sarat kepentingan Politik, hal itu juga, dianggap menciderai Azas dan Kepastian Hukum, serta menimbulkan apatisme Publik terhadap penegakan hukum atas kasus-kasus Korupsi yang melibatkan para elit Politik dan Birokrat di Indonesia. Ketegasan narasi Presiden Prabowo saat pidato terkait Pemberantasan Korupsi, semakin diragukan Publik !!!.
Berikut penjelasan arti dari Abolisi dan Amnesti.
Sedangkan, Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara/Presiden kepada seseorang atau kelompok yang melakukan tindakan Pidana tertentu.*(@mfibi/Red)*












