Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan Pengadilan Pidana kepada seseorang Terpidana atau Terdakwa yang bersalah

×

Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan Pengadilan Pidana kepada seseorang Terpidana atau Terdakwa yang bersalah

Sebarkan artikel ini

Nasional II – Dewanusantaranews.com – Kabar mengejutkan berhembus dari Istana. Dikabarkan, bahwa Presiden H.Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula,yakni, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan juga, memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP).

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI,Sufmi Dasco Ahmad dalam Konferensi Pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025) malam. Dasco mengatakan, Presiden Prabowo telah mengirim surat untuk meminta persetujuan DPR terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

“Persetujuan terhadap surat Presiden R43/Pers/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco kepada Wartawan.

Lebih lanjut Dasco menjelaskan, bahwa Prabowo juga telah memberikan amnesti terhadap 1.116 orang warga negara termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

Baca Juga  Kapolres Padangsidimpuan Jum'at Berkah Dengan Masyarakat Hutaimbaru

“Surat Presiden R42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana di berikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” terang Dasco lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *