Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com
Pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi ini dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal yang memimpin tim opsnal satres narkoba.
Tersangka dalam kasus ini adalah RES alias Rustam(37), beralamat di Dusun Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus kertas kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,67 gram bruto. Selain itu, ditemukan satu buah tempat permen yang dilakban hitam, tiga lembar uang pecahan Rp50.000,- dan dua lembar uang pecahan Rp10.000,-.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh tim unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari masyarakat mengenai adanya penjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Rustam Efendi Siregar alias Rustam di tempat kejadian perkara (TKP).












