Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik kecil berisi sabu-sabu yang dilemparkan tersangka ke tanah, serta uang hasil penjualan sabu-sabu. Dalam interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria bernama RD yang beralamat di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim segera melakukan pencarian terhadap RD di Desa Janji, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.












