Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), dengan tersangka berinisial VL, yang disangka melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ardyansyah, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra, S.H., serta Jaksa Fasilitator, Alvin Victor Pandiangan, S.H., M.H.
Upaya perdamaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, dengan memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab tersangka, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Adapun kronologi singkat perkara tersebut bermula pada Minggu, 06 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, tersangka VL menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam tanpa pelat nomor dan tiba di sekitar Yayasan Kesehatan Klinik GKPS Bethesda Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, untuk menunggu mobil pengangkut kompos yang rencananya akan dijual oleh tersangka.
Ketika berada di lokasi, tersangka melihat 1 (satu) unit mobil ambulans yang terparkir di area Yayasan Kesehatan Klinik GKPS Bethesda Saribudolok. Selanjutnya, tersangka mencoba membuka bagian mesin mobil ambulans tersebut.
Tersangka kemudian berjalan menuju sepeda motornya untuk mengambil 1 (satu) buah kunci ring yang terbuat dari besi.
Dalam proses penanganan perkara, tersangka VL telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap kooperatif. Barang-barang yang menjadi objek perkara juga telah berhasil diamankan untuk kepentingan penyelesaian perkara dan pemulihan kerugian pihak yang dirugikan.












