Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

KEJARI SIMALUNGUN FASILITASI PERDAMAIAN PERKARA PERCOBAAN PENCURIAN MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF

×

KEJARI SIMALUNGUN FASILITASI PERDAMAIAN PERKARA PERCOBAAN PENCURIAN MELALUI MEKANISME KEADILAN RESTORATIF

Sebarkan artikel ini

Dalam pelaksanaan upaya perdamaian tersebut, Penuntut Umum selaku Jaksa Fasilitator telah mempertemukan pihak korban dengan pihak tersangka untuk membicarakan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dari pertemuan tersebut, para pihak telah mencapai kesepakatan mengenai bentuk pemulihan keadaan semula yang selanjutnya dituangkan dalam rancangan Berita Acara Kesepakatan Pemulihan Keadaan Semula (MKR-5).

Atas dasar kesepakatan perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan agar penuntutan terhadap perkara tindak pidana percobaan pencurian tersebut dapat dihentikan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui upaya perdamaian ini, Kejaksaan Negeri Simalungun terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, tanggung jawab, pemulihan hubungan antara para pihak, serta terciptanya keadilan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Patroli Pada Pusat Keramaian Dan Kantor KPU

Keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan.

Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, profesional, dan berintegritas melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif.

KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN
Tegas dalam Penegakan Hukum, Humanis dalam Pendekatan, Berintegritas untuk Negeri.

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *