Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sekda Siak Mahadar : Keterbukaan Informasi Harus dijadikan Budaya Kerja

×

Sekda Siak Mahadar : Keterbukaan Informasi Harus dijadikan Budaya Kerja

Sebarkan artikel ini

SIAK – Dewanusantaranews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menegaskan keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban memenuhi dokumen penilaian. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas PPID Kabupaten Siak, di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Yulianti, sebagai narasumber. Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, kepala perangkat daerah, dan camat.

Dalam sambutannya, Sekda Mahadar menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan atau pelengkap administrasi, melainkan kewajiban badan publik yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Polres Sergai Bersama BNNK Ringkus Empat Pengedar dan Pengguna Sabu

Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peranan yang sangat strategis. PPID bukan hanya menerima surat permohonan informasi, tetapi menjadi penghubung antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban pemerintah menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Mahadar menyampaikan, tantangan PPID ke depan semakin kompleks. Teknologi digital membuat masyarakat mengharapkan layanan yang cepat, sederhana, dan dapat diakses dari mana saja. Pada saat yang sama, pemerintah menghadapi penyebaran disinformasi, ancaman keamanan informasi, serta tuntutan perlindungan data pribadi.

“Karena itu, keterbukaan tidak berarti membuka seluruh dokumen tanpa batas. PPID harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka dengan informasi yang dikecualikan secara sah, dengan tetap melindungi data pribadi dan kepentingan publik,” ujar Mahadar.

Baca Juga  Kapal Api Indonesia Open 2024 Final Sesama China Tercipta di Ganda Campuran

Ia juga menekankan pentingnya penyamaan mutu pelayanan antar-instansi, agar standar pelayanan konsisten dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *