SERGAI | Dewanusantaranews.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dengan mengamankan seorang terduga pelaku.
Tersangka yang diamankan berinisial D (22) warga Dusun I Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, 20 butir diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat brutto 5,63 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor
“Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan pada Selasa (23/4/2024)”, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edwad Sidauruk, Rabu (24/04/24).
Edward menjelaskan, penangkapan teesangka berawal informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang menawarkan pil ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit II Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan.












