TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria lantaran memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Minggu (9/8/2026) dini hari.
Seperti dalam keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., pada Kamis (27/8) yang mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujarnya.












