Simalungun – Dewanusantaranews.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Silau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Dolok Silau, AKP M. Nasir Daulay, SH., saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekira pukul 11.36 WIB. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Ini adalah komitmen Polsek Dolok Silau Resor Simalungun untuk menyelamatkan anak bangsa dari darurat narkoba, sekaligus bentuk pemberantasan serta memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar AKP M. Nasir Daulay.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial **NURSYAHPUTRA TORONG alias KARNAS (41)**, seorang petani beralamat di Jalan Gereja GKPS, Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Peristiwa penangkapan terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB, di jalan masuk perladangan depan Gereja GKII, Nagori Peresmian, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram, satu unit ponsel merek Samsung warna hitam, satu buah mancis warna hijau, uang tunai sebesar Rp55.000, serta satu buah kaca pirex yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu.
Mengenai kronologi penangkapan, AKP M. Nasir Daulay mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa jaringan peredaran sabu di Panribuan Jahean sudah menjamur dan merajalela,” ungkapnya.












