Pangururan, 27 Juni 2026 – Dewanusantaranews.com – Penyidik Kepolisian Resor Samosir, Sumatera Utara, telah menjadwalkan pelaksanaan mediasi antara pelapor dan terlapor dalam satu perkara hukum. Namun, jadwal yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat dilaksanakan dan ditunda atas permintaan pihak pelapor.
Alasan yang disampaikan terkait penundaan itu adalah kondisi kesehatan pelapor yang kurang baik dikarenakan usia lanjut.
Di tempat terpisah, keluarga pelapor yang berhasil dihubungi media ini (JCS) terkait alasan pihak pelapor memohon penundaan mediasi menyampaikan bahwa penundaan juga diminta karena penyidik menetapkan jadwal pelaksanaan mediasi yang bertepatan dengan hari libur nasional.
“Jadwal mediasi yang diselenggarakan pada hari libur saya yakini tidak akan transparan. Walau penyidik bekerja 24 jam, namun kegiatan mediasi di hari libur berpotensi menimbulkan dugaan kecurangan atau ketidaktransparanan. Sebab, tidak ada kontrol dari wartawan maupun petugas lain sebagaimana halnya saat jam kerja biasa,” ujar JCS
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh media ini, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Samosir pada 6 Mei 2026 dengan nomor LP/B/152/V/2026/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor adalah Demina Pakpahan, warga Aek Sipitudai, Kabupaten Samosir.
Laporan tersebut telah dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dan ditindaklanjuti melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/266/V/2026/Reskrim tertanggal 19 Mei 2026. Penanganan penyidikan ditugaskan kepada penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, yaitu pak Gideon A. Lumbanraja.












