Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Warga Tanralili Maros Desak Penertiban Hiburan Malam Diduga Jual Miras dan Terima Pengunjung di Bawah Umur

×

Warga Tanralili Maros Desak Penertiban Hiburan Malam Diduga Jual Miras dan Terima Pengunjung di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

MAROS, 26 Juli 2026 – Dewanusantaranews.com – Warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, menyuarakan kekhawatiran serius dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah mereka.

Keluhan itu muncul lantaran tempat hiburan tersebut diduga melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu menjual minuman keras secara bebas serta menerima kedatangan pengunjung yang masih berusia di bawah umur. Warga mengaku resah karena aktivitas itu dinilai berpotensi merusak tatanan moral masyarakat, mengganggu ketertiban lingkungan, serta memicu berbagai permasalahan sosial di sekitar tempat usaha.

Dari sisi perlindungan anak, pembiaran anak di bawah umur masuk dan berkeliaran di lingkungan hiburan malam dianggap sangat membahayakan masa depan generasi muda. Hal ini sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Program Manunggal Air, Bukti Nyata Satgas Yonif 641/Bru Hadirkan Air Bersih bagi Warga Kampung Polimo

Atas kondisi tersebut, warga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros bekerja sama dengan jajaran kepolisian segera melaksanakan razia gabungan. Mereka menuntut agar diberikan sanksi yang tegas, hingga langkah penutupan usaha bagi pengelola yang terbukti melanggar aturan dan tetap membandel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *