Terkait perbedaan keterangan mengenai alasan penundaan, media ini telah mengonfirmasi langsung kepada penyidik melalui pesan singkat WhatsApp. Menjawab hal tersebut, penyidik menyatakan:
“Sore ibuk. Barangkali ada kekeliruan di dalam memberikan keterangan pelapor pak kepada saya dan kepada ibuk, karena konfirmasi pelapor kepada saya alasan menunda karena takut dagangan tidak terjual bilamana menghadiri mediasi.”
Pihak penyidik juga menambahkan, “Kalau untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung bersama pelapor ya ibuk, biar kita bedah bersama permasalahan yang timbul dari surat mediasi yang saya kirimkan.”
Seluruh proses penanganan perkara berlandaskan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(Mei Sartika)












