Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

×

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Kembali Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras kembali menetapka tersangka dan melakukan penahanan satu orang tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang dipinggir jalan depan Taman Bunga, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis 28 Mei 2026 malam sekira pukul 21.20 WIB dan barang bukti satu unit mobil Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Tersangka tersebut inisial RWMS (28) warga Jalan Mufakat Kiri Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H mengatakan awalnya pada hari Jumat 19 Juni 2026 malam sekira pukul 23.00 Wib Tim Opnal Unit Jatanras mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker IPK nomor polisi (Nopol) belakang BK 700 IPK saat dikendarai PS anggota IPK di Jalan Asahan. Kemudian mobil Ormas dan pengemudinya inisial PS tersebut dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk dimintai keteranganya.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Amankan 35 Pengendara Dalam Patroli Skala Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *