SERGAI – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AT berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Kasus ini bermula saat personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai memperoleh informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan mengenai adanya seorang laki-laki berinisial AT yang diduga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan teknik penyamaran (undercover). Saat tersangka memperlihatkan satu paket sabu yang akan diperjualbelikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang berada dalam penguasaan tersangka.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.












