P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan residivis Narkotika asal Kabupaten Simalungun memiliki ganja berat bruto 88,14 gram di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 6 Juni 2026 malam sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menerangkan bahwa terdugaPelaku tersebut inisial RPS (34) warga jl. Hutagurgur Sawah I Kelurahan Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu 6 Juni 2026 malam sekira pukul 19.00 WIB Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku RPS sedang berdiri di pinggir jalan di jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kemudian ditemukan barang barang berupa 1 bungkus plastik putih didalamnya narkotika jenis ganja berat bruto 88,14 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kirinya.












