TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM alias Ali (25), yang merupakan warga Tanjung Beringin berhasil dibekuk Tim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di empat TKP berbeda diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH dalam keterangannya membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah hotel yang berada di Jalan Lintas Tebing Tinggi– Batu Bara, tepatnya di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dari tangan tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan satu buah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya”, ungkap Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nopol BK 5210 ON yang diparkirkan ditempat hiburan malam Black and White di Jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi pada Minggu dini hari (7/6/2026).












