TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang pria yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Siantar, Dusun II Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu dini hari (6/6/2026).
“Tersangka yang diamankan berinisial SD (48), yang merupakan warga setempat. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial RS (21) untuk keperluan pemeriksaan”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus,S.H pada Selasa (10/6).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka dari sebuah rumah.












