TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Tim URC Elang Sakti Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di Pimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rangga Anugrah Putra Risdin, S.Tr. I.K, menangkap 5( lima ) orang pelaku pencurian Geranit milik CV. Tetap Jaya. Kelima pelaku ditangkap di Jl. Soekarno Hatta No.68 Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat siang (05/06/2026).
Kelima tersangka diketahui berinisial B (43 thn), E (21 thn) A (18 thn), I (23 thn) dan D (30 thn).
Hal ini sesuai pernyataan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH,MH yang menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pelapor, Saleh Prananda Hasibuan membuat laporan terkait adanya aksi pencurian Geranit tsb.












