Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kejari Rohul Gelar Konferensi Pers Kasus TIPIKOR Pulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 962 Jutaan

×

Kejari Rohul Gelar Konferensi Pers Kasus TIPIKOR Pulihkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 962 Jutaan

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, Riau II – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menggelar acara Konferensi Pers,sekaligus Coffe Moorning bersama Wartawan lintas Media di Aula kejaksaan Negri Rohul, kamis (04/06/2026) pagi.

Acara tersebut langsung dihadiri oleh Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fredy Feroniko Simanjuntak,SH.,MH, Kasi Intel ,Ziko Fernandes, Kasi pidana umum (Pidum), Lastarida Sitanggang, dan Kasi Pidana khusus (Pidsus) M.Juiko Wibisono, beserta Kasi PAPBB, dan Staff BRI .

Pada kesempatan itu,Kajari Rohul mengungkapkan bahwa, pihaknya berhasil memulihkan kerugian keuangan Negara dan pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu Tahun Anggaran (TA.2023–2024).

Baca Juga  Polsek Tualang Gelar Kegiatan Sosial “Jumat Berbagi”

Dalam ‎pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr dan Putusan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr tertanggal 8 Mei 2026.

‎Fredy menjelaskan, bahwa total uang yang berhasil di setorkan ke kas Negara mencapai Rp962.946.000. Jumlah tersebut terdiri dari pemulihan kerugian negara sebesar Rp862.946.000 dan pembayaran denda sebesar Rp100.000.000.

‎”Dari total pemulihan kerugian Negara tersebut, sebesar Rp522.946.000 berasal dari terpidana Leni Aswita dan Rp340.000.000 dari terpidana Riza. Sementara pembayaran denda sebesar Rp100.000.000 juga berasal dari terpidana Riza,” papar Fredy saat Coffee moorning bersama puluhan wartawan lintas Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *