P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Ka. SPKT bersama personil piket fungsi dan Bhabinkamtibmas selesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan problem solving, pada Selasa 26 Mei 2026.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan , bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Prambanan Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Selasa 26 Mei 2026 pagi sekira pukul 08.30 WIB.
Awalnya Pihak I inisial EY (42) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar datang ke Jalan Prambanan tersebut mau melihat orang tuanya. Namun tiba tiba terjadi kesalahpaman antara Pihak I dan Pihak II inisial KY (51) warga di TKP.
Terjadinya kesalahpahaman tersebut membuat Pihak II menjadi emosi dan diduga melakukan penganiayaan terhadap Pihak I.












