Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Lintas Kabupaten, Sita 245 Gram Sabu dari Tangan Empat Tersangka Termasuk Bandar Pemasok

×

Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Lintas Kabupaten, Sita 245 Gram Sabu dari Tangan Empat Tersangka Termasuk Bandar Pemasok

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung pada Jumat malam, 15 Mei 2026, personel Sat Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang menghubungkan wilayah Simalungun dengan Kabupaten Batubara, bahkan diduga terhubung dengan jaringan pemasok dari Aceh. Sebanyak empat tersangka berhasil diringkus, dengan total barang bukti sabu mencapai 245,08 gram beserta ganja seberat 8,33 gram.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba Polres Simalungun pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Tanpa membuang waktu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Baca Juga  Polsek Kandis Bersama Bhayangkari Gelar Pengajian Peringatan Isra Mi'raj 1446 H/2025 M

Sesampainya di lokasi, sekira pukul 23.30 WIB, petugas menemukan dua orang yang tengah berada di atas sepeda motor dan diduga sedang menunggu pembeli narkoba. Keduanya langsung ditangkap dan diidentifikasi sebagai Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa asal Desa Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, dan Suti Ermelia Malau (20), warga Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja. Dari penggeledahan terhadap Yusuf, petugas menemukan sabu seberat 1,90 gram, ganja seberat 8,33 gram dalam berbagai bentuk, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp436.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Pengembangan penyelidikan segera dilakukan. Yusuf mengaku bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari seseorang bernama Timbul Taranap Manalu (43), warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Personel Sat Narkoba kemudian melakukan pemesanan terselubung dan menyepakati pertemuan di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Saksikan Momen Bersejarah Pembukaan PON XXI Di Sumut

Di lokasi tersebut, Timbul Taranap Manalu yang datang bersama Mardiah (42), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Perdagangan II, langsung diringkus petugas. Timbul sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan. Saat diinterogasi, Timbul mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumah kontrakannya di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Petugas langsung menuju lokasi dimaksud dan menemukan 57 paket plastik klip berisi sabu dengan berat brutto mencapai 245,08 gram, disertai timbangan elektrik dan berbagai perlengkapan pengedar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus menonjol ini merupakan bukti nyata kinerja optimal Sat Narkoba dalam memutus jaringan distribusi narkoba di wilayah Simalungun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *