“Penangkapan ini bermula dari satu informasi masyarakat, kemudian berkembang hingga kami berhasil menangkap empat tersangka sekaligus, termasuk bandar pemasoknya. Dari keterangan tersangka Timbul, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Randy yang berasal dari Aceh. Ini menunjukkan bahwa jaringan ini sudah lintas wilayah dan terorganisir,” ujar AKP Carles Hartono Nababan.
Ia menambahkan bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan di Mako Polres Simalungun dan sedang dalam proses hukum lanjutan menuju pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang sangat berat,” ucapnya tegas.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, mengungkapkan kebanggaannya atas capaian yang diraih Sat Narkoba dalam sepekan terakhir.
“Pengungkapan jaringan lintas kabupaten ini adalah prestasi luar biasa. Polres Simalungun tidak akan pernah berhenti bergerak. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi karena setiap laporan warga adalah senjata terkuat kami dalam memberantas narkoba,” ungkap AKP Verry Purba. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif.
Laporan AG












