TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial MAP (32) di Perumnas Bagelen Jalan Meranti Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, Jumat siang (15/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H, pada Selasa (19/5), mengatakan penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas di Perumnas Bagelen, setelah sebelumnya menerima informasi terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan pengintaian di Jalan Meranti, tim opsnal melihat tersangka dan langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu”, Jelas AKP Jimmy Sitorus.












