Siak – Dewanusantaranews.com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026, jajaran Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.A. berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 28,71 gram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolsek Kandis KOMPOL H. Herman Pelani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tim mencurigai gerak-gerik seorang pria yang keluar masuk gang di lokasi tersebut. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan 4 paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” jelas Kapolsek.
Selain sabu seberat 28,71 gram, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, serta satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial C.K. alias A yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kandis.












