Simalungun – Dewanusantaranews.com – Dalam komitmen memperkuat tata kelola keuangan negara di tingkat paling dasar, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi memulai rangkaian pendampingan hukum bagi desa-desa di wilayah Kabupaten Simalungun.
Agenda ini diawali dengan pelaksanaan Entry Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang bertempat di Aula Kantor Camat Sidamanik, Senin (20/4).
Hadir langsung memimpin kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., didampingi jajaran Kasubsi Pertimbangan Hukum serta Kasubsi Perdata dan TUN. Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, beserta seluruh Kepala Desa (Pangulu) dari 14 Nagori se-Kecamatan Sidamanik.
Mitigasi Risiko Hukum Sejak Dini
Camat Sidamanik, Juliana Simarmata, menjelaskan bahwa entry meeting ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti permohonan resmi dari 14 Nagori di wilayahnya.
Menurutnya, perangkat desa memerlukan payung hukum yang jelas agar inovasi pembangunan di desa tidak terhambat oleh keraguan administratif.
“Pendampingan dari Kejaksaan ini adalah fasilitas vital bagi kami. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.
Ini adalah bentuk perlindungan bagi para Pangulu agar terhindar dari potensi penyimpangan hukum di kemudian hari,” ungkap Juliana.
Pendampingan Spesifik: Desa Per Desa












