Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Konflik Transparansi Keuangan di HKBP Resort Tangkerang: Sintua Viktor Napitupulu Mengalami Dimarginalkan usai Kritik Renovasi Pastori Rp700 Juta

×

Konflik Transparansi Keuangan di HKBP Resort Tangkerang: Sintua Viktor Napitupulu Mengalami Dimarginalkan usai Kritik Renovasi Pastori Rp700 Juta

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Dewanusantaranews.com – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Resort Tangkerang didera konflik internal terkait pengelolaan dana renovasi rumah dinas pastori senilai Rp700 juta. St. Viktor James Napitupulu, Sintua sekaligus Ketua Parartaon (Perbendaharaan), dilaporkan mengalami marginalisasi setelah mempertanyakan transparansi proyek yang dilakukan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada Juni 2025 lalu.

Parhalado dan jemaat resort setuju memulai renovasi melalui pengumpulan dana Janji Iman, dengan target Rp700 juta. Meski dana belum terkumpul penuh, Sermon Parhalado menunjuk St. OM. Manik—Sekretaris Huria sekaligus pemborong—untuk mengeksekusi proyek tersebut. Kritik muncul ketika Ketua Parartaon menemukan hanya ada surat kontrak langsung antara Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th. (Pimpinan Resort) dengan St. OM. Manik, tanpa RAB formal yang menjadi standar pengelolaan keuangan gereja.

Baca Juga  Polres Madina dan Bhayangkari Peduli Korban Kebakaran Rumah di Tambangan Tonga

Menurut Aturan dan Peraturan HKBP (AP HKBP 2002 amandemen), Parartaon memiliki mandat konstitusional mengawasi keuangan jemaat, termasuk menyusun RAB untuk pengeluaran di atas Rp50 juta dan melaporkan via warta jemaat. Kritik St. Viktor dinilai sah sebagai bagian dari tupoksi, bukan insubordinasi atau sentimen pribadi sebagaimana dibingkai oleh pendeta resort.

Respons Pdt. Lewis justru berujung tindakan represif: St. Viktor dan beberapa Parhalado kritis lainnya dicabut jadwal pelayanannya, sementara rekan lainnya tetap mendapat tugas. Nama-nama Parartaon bahkan dihapus dari struktur Buku Parsaoran yang disebar ke jemaat, serta dikeluarkan dari Sermon Parhalado dengan ancaman pemberhentian dari Tohonan Hasintuaon tanpa prosedur RPP (Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon).

Baca Juga  Pengamat : Diskresi Sekda Singkawang Berpotensi Korupsi Kebijakan

Prosedur RPP HKBP hanya berlaku untuk pelanggaran moral seperti malas beribadah atau bidat, dengan tahapan peringatan lisan 2-3 kali, surat teguran, hingga rapat Parhalado—bukan untuk kritik administratif. Kekuasaan tertinggi di tingkat jemaat berada pada Rapat Parhalado, bukan pendeta secara mutlak, sehingga penghapusan nama sepihak melanggar Agenda HKBP Pasal 45-50 dan Pasal 48.

Dari perspektif hukum gereja, kasus ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan resort. Kontrak langsung dengan sekretaris huria yang merangkap pemborong menimbulkan konflik kepentingan nyata, sementara ketidakadaan RAB melanggar SOP Keuangan HKBP Pasal 12-15 dan Pedoman Sentralisasi Keuangan 2023 yang mewajibkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *