Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Respon Cepat Polsek Raya Tindaklanjuti Laporan 110, Aksi Pungli di Jalan Raya Usang Berhasil Dihentikan

×

Respon Cepat Polsek Raya Tindaklanjuti Laporan 110, Aksi Pungli di Jalan Raya Usang Berhasil Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Raya, Polres Simalungun, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Command Center. Kali ini, laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) disertai aksi pelemparan batu terhadap pengendara di Jalan Siantar–Saribudolok, tepatnya di depan Gereja GKPS Raya Usang, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun, berhasil ditangani dengan sigap pada Rabu malam, 25 Maret 2026.

Kapolsek Raya, Oloan Sijabat, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima dari masyarakat atas nama Ando Saragih melalui layanan 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 20.45 WIB.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel kami langsung turun ke lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan penanganan cepat agar tidak terjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujarnya.

Baca Juga  Gerak Cepat Polsek Gunung Malela : Hanya 5 Hari, Pencuri Motor Tetangga Sendiri Diringkus Tengah Malam

Dalam kegiatan tersebut, personel Bhabinkamtibmas Kecamatan Dolok Masagal, Dedi Parulian Barutu, bersama IPTU Moris Siahaan langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah pemuda setempat sedang melakukan buka-tutup jalan akibat kondisi jalan yang mengalami kerusakan atau amblas di sebagian badan jalan.

Situasi tersebut menyebabkan arus lalu lintas hanya dapat dilalui secara bergantian oleh kendaraan. Namun, dalam praktiknya, ditemukan adanya indikasi permintaan imbalan kepada pengendara yang melintas, yang berpotensi menjadi pungli dan meresahkan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, personel Polsek Raya langsung memberikan imbauan tegas kepada para pemuda agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun kepada pengguna jalan.

Baca Juga  Pesta Rakyat Hari Jadi ke-193 Simalungun: Refleksi Sejarah dan Penguatan Komitmen Pembangunan

“Kami menghimbau dengan tegas agar tidak ada lagi permintaan uang kepada pengendara, karena hal tersebut termasuk pelanggaran hukum dan dapat merugikan masyarakat,” ungkap Dedi Parulian Barutu.

Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta mengedepankan koordinasi dengan aparat jika terdapat permasalahan di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *