Siak – Dewanusantaranews.com – Polsek Kandis jajaran Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.F.S (35) yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Polsek Kandis pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, korban berinisial H (16) diduga mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku sejak bulan Desember 2025 hingga Maret 2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolsek Kandis menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah pasar di Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 79, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat sedang beraktivitas di pasar,” ujar Kapolsek Kandis.












