Simalungun – Dewanusantaranews.com – Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, Humas Polres Simalungun mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, tapi bukan berarti boleh semaunya tanpa aturan.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Minggu malam, 1 Maret 2026, sekitar pukul 22.22 WIB, menjelaskan pentingnya memahami hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat. “Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, dalam pelaksanaannya tetap wajib memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama,” ujar Kasi Humas membuka penjelasannya.
Hak menyampaikan pendapat juga dijamin dalam konstitusi tertinggi negara. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini adalah hak konstitusional yang sangat fundamental,” ungkap AKP Verry menjelaskan landasan hukum.
“Artinya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang tidak bisa dicabut atau dibatasi secara sewenang-wenang. Negara harus melindungi hak ini. Polri harus memfasilitasi dan mengamankan pelaksanaan hak ini,” tambah Kasi Humas menegaskan.
Namun, AKP Verry menekankan bahwa hak ini bukan tanpa batas. “Meskipun ini adalah hak konstitusional, pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Tidak boleh sembarangan, tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu ketertiban umum,” kata Kasi Humas dengan tegas.
“Tertib artinya harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ada mekanisme pemberitahuan ke polisi, ada aturan tentang waktu dan tempat, ada ketentuan tentang cara penyampaian. Semua harus diikuti,” ungkap AKP Verry menjelaskan makna tertib.
“Damai artinya tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada perusakan, tidak boleh ada penganiayaan. Unjuk rasa harus dilakukan dengan cara-cara yang santun dan beradab, bukan dengan merusak atau menyakiti,” tambah Kasi Humas menjelaskan makna damai.
“Bertanggung jawab artinya harus siap menanggung konsekuensi dari apa yang disampaikan dan dilakukan. Kalau ada pelanggaran hukum, harus siap diproses hukum. Tidak bisa seenaknya saja,” ungkap AKP Verry menjelaskan makna bertanggung jawab.
Kasi Humas juga mengingatkan tentang batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat. “Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam menyampaikan pendapat: tidak boleh menghina, tidak boleh memfitnah, tidak boleh hasut kebencian, tidak boleh sebarkan hoaks, tidak boleh mengancam, tidak boleh merusak fasilitas umum,” kata AKP Verry merinci larangan.
“Kalau melanggar batasan-batasan ini, maka pelaku bisa diproses hukum. Bukan karena polisi anti kebebasan berpendapat, tapi karena pelaku sudah melanggar hukum. Ada perbedaan antara kebebasan berpendapat dengan tindak pidana,” tambah Kasi Humas menegaskan.












