INHU, RIAU – Dewanusantaranews.com – Bentuk kepedulian terhadap korban kekerasan seksual terhadap anak kembali ditunjukkan oleh Dirut PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi, yang menyalurkan bantuan sosial kepada korban pelecehan terhadap anak yang diduga melanggar Pasalnya pasal 418 ayat 1 KUH Pidana,
Ancaman hukuman penjara 12 tahun di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasirpenyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Koptan JDKM dr Jerry Adli MMR diwakili (CEO) Maulana Fadilah Noor, (Media Center) Fauzi SH, (Sekretaris) Mutiara Hanum, (Humas) Triatmojo, (Admin) Arisa Oktaviani, YouTuber Harpen Canel kepada keluarga korban sebagai bentuk dukungan moral sekaligus membantu kebutuhan sehari-hari korban dan keluarganya di tengah situasi sulit yang sedang dialami.
Pebriyan Winaldi menyampaikan berawal dari informasi dari media sosial (Liputan Harpen Channel) terketuk hatinya untuk turut peduli memberikan bantuan kepada keluarga korban pelecehan tersebut merupakan wujud empati dan kepedulian perusahaan serta dirinya secara pribadi terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Anak adalah masa depan bangsa, sudah seharusnya kita semua hadir untuk memberikan perhatian dan perlindungan. Bantuan ini mungkin tidak seberapa, namun kami berharap bisa sedikit meringankan beban keluarga korban,” ujar Pebriyan Winaldi.
Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena dampaknya sangat berat bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Kita berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, agar kejadian seperti ini tidak terulang. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari lingkungan sekitar,” tambahnya.












