Siak Sri Indrapura, 14 Februari 2026 – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penahanan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu. Proses pencairan gaji masih berada dalam tahapan administrasi dan koordinasi teknis antar perangkat daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah memahami kondisi dan kebutuhan ASN Paruh Waktu, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk memastikan hak ASN Paruh Waktu tetap dibayarkan. Saat ini sedang dilakukan sinkronisasi kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rozi.
Rozi menjelaskan bahwa proses pencairan keuangan daerah harus melalui tahapan yang sesuai regulasi dan melihat keadaan kas daerah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Koordinasi antara OPD teknis dan perangkat pengelola keuangan daerah terus dilakukan untuk percepatan penyelesaian.












