ROKAN HULU , Riau II | Dewanusantaranews.com – Bravo Polsek Bonai Darussalam Jajaran Polres Rohul !.Seorang Pria berisinial SDP alias Pulungan (39), berhasil diamankan atau diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau karena diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai, serta mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Tersangka SDP, ditangkap Polisi, pada Jum’at 29 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 Wib di depan Rumah Sugiman di Dusun II RT.012/RW.003 Desa Pauh , Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, Riau.
Penangkapan Pria itu, berawal ketika Ps Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam Bripka M.Yamin SH mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Desa Pauh yang dilakukan SDP.
Atas informasi tersebut, Bripka M.Yamin SH melaporkan hal tersebut, kepada Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romi Yendri SH.,MH. Selanjutnya, Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Ps.Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Kemudian , diketahui keberadaan SDP sedang berada di rumah kontrakannya sendiri.
Selanjutnya Ps Kanit Reskrim beserta Anggotanya langsung menuju ke rumah kontrakan SDP, pada saat itu terlihat rumah dalam keadaan terbuka. Sedangkan, SDP sedang duduk di Kursi Plastik berjarak 20 Meter dari rumah Kontrakan, saat itu Personil sudah berada di depan rumah SDP. Lalu, pihak Kepolisian didekati SDP dan bertanya Ada Apa ?. Saat itu, Polisi bertanya Siapa Namanya ?. Pulungan, Jawab SDP. Setelah itu Polisi langsung mengamankan SDP, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Badan dan Rumah kontrakannya ,namun, tidak ada ditemukan Narkotika.
Kemudian, dilakukan lagi penggeledahan tempat duduk dimana ditemukan SDP, disaksikan Warga ditemukan Kotak Rokok Marlboro warna Merah, isi di dalamnya Satu Bungkus diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dalam plastik Warna Bening, 28 Plastik Kecil warna Bening yang dibungkus dalam plastik warna bening.












