Kemudian, 2 buah plastik Warna Bening yaitu ukuran sekantong dan satu lagi ukuran setengah kantong, Dua Buah Kaca Pirex warna bening yang dibalut Timah warna Merah, Dua Kompor yang terbuat dari jarum suntik, Dua Sendok yang terbuat dari Pipet, Satu Lembar Timah Rokok warna Kuning, Satu Lembar potongan Kertas warna putih, Satu Lembar tisu warna Putih.
Saat ditanyakan kepada SDP, dijawab olehnya bahwa pemiliknya adalah dirinya sendiri yang dibelinya dari Adi secara hutang.
“Atas hal itu, SDP dan barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindak lanjut,” Beber Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK.,MH melalui Kapolsek Bonai darussalam Iptu Romi Yendry SH.MH, Sabtu (30/3/2024).
Kapolsek menjelaskan, Total berat Barang Bukti 0,98 Gram, hasil tes urine terhadap Tersangka SDP dengan hasil test (Positif).
“SDP dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas Iptu Romi.












