PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Polda Riau terus memperkuat langkah pencegahan terhadap aksi geng dan tindak anarkisme yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Riau.
Salah satunya dengan membekali personel Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Gelombang II pemahaman regulasi yang kuat dan terukur.
Pembekalan tersebut diberikan langsung oleh Kabag Ops Sat Brimob Polda Riau AKBP Rivana Wahdi, SH kepada 244 personel Tim RAGA, bertempat di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Senin (9/2/2025) malam.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme personel dalam menghadapi potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang berkaitan dengan aksi geng, kekerasan jalanan, hingga anarkisme, agar penanganannya dilakukan secara tepat dan sesuai koridor hukum.
Dalam pemaparannya, AKBP Rivana Wahdi,SH., menekankan pentingnya pemahaman Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 sebagai pedoman utama bagi setiap anggota Polri dalam bertindak di lapangan, sehingga setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
“Perkap ini menjadi landasan dalam bertindak. Personel harus mampu bergerak cepat dan tegas, namun tetap menjunjung tinggi prinsip legalitas, akuntabilitas, serta pendekatan humanis kepada masyarakat,” ujar AKBP Rivana Wahdi, SH.












