Labuhanbatu | Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Aek Natas DPP Kanit Reskrim IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH, MH bersama unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jln umum Desa Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara.
Pelaku pencurian bernama Suwanda (27) yang tinggal di Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir, diduga melakukan aksi pencurian pada hari Selasa 05 Maret sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat aksi pencurian yang dilakukan Suwanda, korban Salmah (41) mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2.500.000
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H , melalui Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting, membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jln umum Desa Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kasus pencurian ini, pada hari selasa tanggal 05 maret 2024 sekira pukul 23.30 wib ketika korban SALMAH pulang melintasi Jalan Umum Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan mengenderai 1 (satu) unit SPM Yamaha VEGA R warna Hitam, tiba tiba dihadang oleh orang tidak dikenal.












