Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Resahkan Warga,Polres Rohul Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pembuat Onar Aksi Balap Liar

×

Resahkan Warga,Polres Rohul Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pembuat Onar Aksi Balap Liar

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, Riau II – Dewanusantaranews.com – Pasca Viralnya di Medsos aksi Balap liar dari sekelompok Pemuda/Remaja yang sangat meresahkan Warga pada dini hari, akhirnya,Pelaku berhasil ditangkap Polisi.

Personil Polres Rohul Berhasil mengamankan Pemuda terduga Pelaku Penganiayaan dan Pembuat onar. Selanjutnya, Pemuda yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan itu digelandang ke Mapolres Rokan Hulu. Pelaku diamankan,karena terlibat dalam keributan pada dini hari di salah satu warung di belakang Astaka Pemda Rohul, tepatnya, di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu, pemilik warung pojok di belakang Astaka Pemda Rohul bernama Kamal (48 Tahun) tengah berada di warung miliknya sekaligus rumah sebagai tempat peristirahatannya. Ketika melihat sekelompok Pemuda melakukan aksi balap liar di sekitar lokasi. Merasa terganggu, korban menegur para Pemuda tersebut.

Baca Juga  Polsek Kandis Siagakan Personel Gabungan Amankan Malam Takbir Perayaan Idul Adha 2024

Namun, teguran tersebut tidak diterima. Pelaku bersama rekan-rekannya justru terlibat adu mulut dan membuat keributan. Situasi kemudian memanas hingga salah satu Pemuda diduga melakukan kekerasan dengan menerjang bagian pinggang korban hingga terjatuh. Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (27/1/2026) sejak pagi hari, Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial F (18) yang diketahui melarikan diri ke Kota Pekanbaru pasca kejadian.

Tim kemudian bergerak ke Pekanbaru dan sekitar pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan F (18) di Jalan Pesantren, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam keributan dan penganiayaan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *