TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di areal PTPN IV Perkebunan Rambutan, Kabupaten Serdang Bedagai. Diketahui kedua pelaku berinisial DN dan MA, yang diamankan pada Minggu dini hari (11/1/2026).
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan Desa Sei Serimah Afd III PTPN IV Perkebunan Rambutan Blok 185 TM 2016, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat kejadian, korban Ardianto (38) yang sedang bertugas menjaga areal perkebunan didatangi oleh pelaku. Para pelaku meminta beberapa tandan buah kelapa sawit, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan tersebut memicu kemarahan para pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Korban diserang menggunakan senjata tajam hingga terjatuh, kemudian para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban”, ungkap Kapolsek AKP Andi Rahmadsyah, Selasa (13/1).












