TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) atas dugaan tindak pidana pencurian di Rumah Makan Khanza, Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Jumat Malam (2/1)
Pencurian terjadi saat rumah makan dalam keadaan tutup. Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu belakang dan mengambil sejumlah barang, seperti adaptor CCTV, tabung gas, shock sepeda motor baru, perlengkapan dapur serta uang tunai milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing,SH pada Selasa (6/1) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis CCTV dan informasi dari masyarakat.












