Pohuwato – Dewanusantaranews.com – Polres Pohuwato menggelar konferensi pers untuk mengungkap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia. Kegiatan berlangsung di Mako Polres Pohuwato pada Jumat, 21 November 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Kegiatan konferensi pers di pimpin oleh Wakapolres Pohuwato Kompol. Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kasi Propam Iptu Abd. Padja, dan Kanit Tipidter Aipda Amzai, S.E.
Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., sebagai bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan warga mengenai aktivitas tambang ilegal yang menimbulkan keresahan masyarakat di lingkungan sekitar.
“Pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Taluduyunu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim.












