Simalungun – Dewanusantaranews.com – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperbaiki kualitas rumah tidak layak huni atau membangun rumah baru secara swadaya.
Bantuan berbentuk uang untuk membeli bahan bangunan dan upah kerja, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia dengan tujuan Memberikan bantuan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya menjadi layak huni.
Pemerintah menyalurkan dana stimulan bagi
Masyarakat Penerima dibantu oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Contoh nilai bantuan: Pada salah satu program, alokasi dana yang diberikan sebesar Rp20 juta per unit rumah, di mana Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah.
Dasar hukum: Program ini termasuk dalam program 3 Juta Rumah dan diatur dalam berbagai peraturan, seperti Permensos No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2018.
Namun berbeda dengan bangunan BSPS yang ada di Nagori Saran Padang kecamatan Dolok Silou kabupaten Simalungun .
Dusun saran padang selatan disebut atas sebagai penerima inisial
J. h. Dusun saran padang utara atas nama P. T. Yang sampai saat ini tidak bisa di huni alias terlantar .
Media mencoba mengubungi camat Dolok Silou melalui seleluler dimana tugas camat diantaranya memimpin ,mengkordinasikan ,melaksanakan urusan pemerintahan umum ,pemberdayaan masyarakat ,serta ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan .
Rabu (15/10).












