PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, mendesak agar Kantor Walikota Pekanbaru segera dipindahkan kembali ke Lokasi semula, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sukajadi.
Menurutnya, Lokasi kantor Pemerintahan seharusnya berada di tengah kota, bukan di pinggiran kota seperti saat ini di Kecamatan Tenayan Raya, jauh dari semua akses.
Larshen Yunus juga menyoroti kebijakan mantan Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, yang dianggap sangat-sangat Keliru dan berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menduga kuat, bahwa alasan Pemindahan Kantor Walikota Pekanbaru ketika itu, yakni ke Jalan Badak, Tenayan Raya sarat akan Kepentingan Pribadi, terutama karena ex WAKO Pekanbaru Firdaus MT diketahui memiliki Lahan yang sangat Luas di Kecamatan tersebut.
“Kami mendukung penuh Pemindahan Kantor Walikota ke Lokasi semula, di Jalan Jenderal Sudirman, karena lokasi tersebut lebih Strategis dan Representatif bagi Kepentingan Masyarakat Kota Pekanbaru. Kami yakin dan percaya, bahwa mayoritas pegawai ASN dan Honorer juga mendukung langkah ini, Wabbilkhusus juga bagi para Demonstran, yang cukup sulit menyampaikan Aspirasinya, mengingat Lokasi Kantor Walikota Pekanbaru saat ini cukup Jauh dan sangat merugikan banyak pihak” kata Larshen Yunus, yang juga Calon Ketua Umum DPP KNPI pada Kongres Pemuda di akhir tahun 2025 ini.
Pria tinggi tegap yang memiliki Anak Lelaki Kembar itu juga memberikan saran, agar Kompleks Perkantoran Tenayan Raya dimanfaatkan untuk Lokasi DIKLAT ASN, Tempat Perkemahan, Kantor Instansi lainnya, yang tidak berhubungan langsung dengan Kepentingan Rakyat, Kampus berbasis Asrama atau Mess milik Pemko Pekanbaru. Dengan demikian, Aset Daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga, Jum’at (5/9/2025) Ketua Larshen Yunus turut serta menyampaikan harapannya kepada Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru “Definitif” saat ini, agar kiranya Abangda Agung Nugroho dan Markarius Anwar, berkenan mempertimbangkan kembali Pemindahan Lokasi Kantor Walikota ke tempat semula. “Berbagai faktor yang merugikan semua pihak dapat dihindari dengan memindahkan Lokasi Kantor Walikota ke tempat semula,” sambung Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Langkah tersebut diharapkan dapat mampu meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik di Kota Pekanbaru. Dengan Lokasi yang lebih Strategis, Masyarakat dapat lebih mudah memperoleh Akses Layanan Pemerintahan dan Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kota yang memiliki 15 Kecamatan ini.
Berdasarkan Data dan Fakta yang disampaikan DPD KNPI Provinsi Riau, terkait dengan cikal bakal Pemindahan Kantor Walikota oleh Pejabat terdahulu, yang di Nilai sarat akan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).












